Tugas Mata Kuliah Statistika Pendidikan dan Komputer yang ke 3.4 Materi Pembelajaran
Table of Contents
Standar kompetensi
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1. Mendeskripsikan
hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
A.Tujuan Kegiatan Pembelajaran
1. Menguraikan pengertian bangsa
2. Mendeskripsikan unsur terbentuknya bangsa
3. Mendeskripsikan pengertian Negara
4. Mengidentifikasi unsur terbentuknya Negara
B. Materi Pokok
1. Pengertian
bangsa
2. Unsur
terbentuknya bangsa
3. Pengertian
Negara
4. Unsur
terbentuknya Negara
C. Uraian Materi
Pokok
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu
rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
Otto Bauer,
bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut
Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut
Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Pengertian Negara
1. Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam
keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata Negara
yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau
nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang
tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan
penduduk.
1. Penduduk adalah
orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka
waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal
menetap di Indonesia). Penduduk juga
dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2. Bukan penduduk
adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau
tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah
adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara
dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara
tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas
wilayah daratan suatu Negara dengan
Negara lain dapat berupa :
· Batas alamiah
(gunung, sungai, hutan)
· Batas buatan
(pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
· Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan
garis lontang dan garis bujur. Mkisalnya
Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada
dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
· Res nullius,
yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
· Res communis
adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau
dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal
10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III
di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The
Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas
lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
· Laut
teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara
disaat air laut surut.
· Zona
bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial
suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
· Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut
bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala
kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini Negara tersebut berhak
menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
· Landas
kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan
kedalaman 200 m atau lebih.
· Landas benua,
adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan
dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut
UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara
suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara
merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk
kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua
teori tentang konsep wilayah udara :
· Teori udara
bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran
kebebasan udara terbatas.
· Teori Negara
berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah
ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara
itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah
perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut
bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
· Asli artinya
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
· Permanen
artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
· Tunggal atau
bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam
Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
· Tidak
terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu
akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1. berdaulat
keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga
bebas dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat ke
dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga
dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan
dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1. De facto adalah
pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17
Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan
Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam
usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya
Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat
Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir
perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama
dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto
bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang
hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto
bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan
Negara tersebut. Bila Negara tersebut
bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure
adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional,
sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota
keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure
pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal
10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1. De jure
bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena
kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2. De jure
bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan
diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
· Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama.
· Menurut Hans
Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat,
kesamaan politik, perasaan, agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan
sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
· Negara adalah
organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan
yang berdaulat kedalam atau keluar.
· Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
· Unsur
terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah,
pemerintahan yang berdaulat, deklaratif
adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
· Rakyat adalah
semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan
patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari
warganegara dan bukan warganegara.
· Wilayah suatu
Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.
Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas
continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
· Wilayah
ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang
berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
· Pemerintah
suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.
Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau
tunggal, dan tidak terbatas.
Sumber:
http://halil-materipkn.blogspot.co.id/2012/04/bab-1-hakikat-bangsa-dan-negara.html
Posting Komentar